For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Also known as: PP 24/2016 · PP No. 24 Tahun 2016 · PP Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2016Publication Date:22 Juni 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juni 2016
Publication Date22 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pelayanan pendaftaran tanah. Perubahan mencakup persyaratan pengangkatan PPAT, termasuk usia minimum dan kewajiban magang. Masa kerja PPAT diperpanjang hingga 67 tahun. Daerah kerja PPAT diperluas dari kabupaten/kota menjadi provinsi. Larangan rangkap jabatan diperketat, dan jenis pemberhentian PPAT ditambah. PPAT dapat merangkap sebagai Notaris, tetapi dilarang merangkap jabatan lain seperti advokat atau pegawai negeri. PPAT yang diberhentikan dapat diangkat kembali, dan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri.

1. PPAT yang merangkap jabatan sebagai konsultan atau penasehat hukum wajib memilih jabatan dalam 3 bulan sejak peraturan ini berlaku. 2. Pemberhentian PPAT dilakukan dengan Keputusan Menteri. 3. PPAT wajib menyesuaikan tempat kedudukan dan daerah kerja dalam 6 bulan sejak peraturan ini berlaku. 4. Semua frasa kabupaten/kotamadya harus dimaknai dengan kabupaten/kota. 5. Semua ketentuan mengenai formasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan honorarium dikenakan sanksi administrasi.