Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung program stabilisasi harga kedelai dengan mengatur ketentuan impor kedelai. Impor kedelai hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi, dan/atau swasta yang ikut serta dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai, dengan memperhatikan masa panen raya yang ditentukan oleh Menteri Pertanian, kecuali ada pengecualian berdasarkan kesepakatan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri bidang Ekonomi. Perusahaan Umum BULOG dapat melakukan impor setelah mendapat penugasan dari Menteri, sementara koperasi dan/atau swasta harus mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Kedelai dari Menteri, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Kedelai, koperasi dan/atau swasta harus memenuhi persyaratan administratif dan operasional, termasuk bukti pengalaman impor dan kemampuan finansial. IT-Kedelai yang akan melakukan impor harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri, yang juga didelegasikan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan bukti pembelian kedelai petani. Setiap pelaksanaan impor kedelai harus diverifikasi atau ditelusuri secara teknis di pelabuhan muat negara asal oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. Koperasi dan/atau swasta IT-Kedelai wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor secara berkala.