For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai

Also known as: Permendag 24/M-DAG/PER/5/2013 · Permendag No. 24/M-DAG/PER/5/2013

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2013Publication Date:28 Mei 2013
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Impor Kedelai dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date28 Mei 2013
Publication Date28 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung program stabilisasi harga kedelai dengan mengatur ketentuan impor kedelai. Impor kedelai hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi, dan/atau swasta yang ikut serta dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai, dengan memperhatikan masa panen raya yang ditentukan oleh Menteri Pertanian, kecuali ada pengecualian berdasarkan kesepakatan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri bidang Ekonomi. Perusahaan Umum BULOG dapat melakukan impor setelah mendapat penugasan dari Menteri, sementara koperasi dan/atau swasta harus mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Kedelai dari Menteri, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Kedelai, koperasi dan/atau swasta harus memenuhi persyaratan administratif dan operasional, termasuk bukti pengalaman impor dan kemampuan finansial. IT-Kedelai yang akan melakukan impor harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri, yang juga didelegasikan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan bukti pembelian kedelai petani. Setiap pelaksanaan impor kedelai harus diverifikasi atau ditelusuri secara teknis di pelabuhan muat negara asal oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. Koperasi dan/atau swasta IT-Kedelai wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor secara berkala.

1. LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini. 2. LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). 3. Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Kedelai yang dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 4. Impor Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Lading atau Airway Bill dan Invoice. 5. Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).

1. Importir yang melakukan impor Kedelai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kedelai yang diimpor tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dilakukan re-ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.