on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Ketentuan Impor Kedelai dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai
Also known as: Permendag 45/M-DAG/PER/8/2013 · Permendag No. 45/M-DAG/PER/8/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan impor kedelai dalam rangka program stabilisasi harga kedelai. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Perusahaan Umum BULOG, BUMN, koperasi, dan swasta dalam impor kedelai. Perusahaan-perusahaan ini harus mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar Kedelai (IT-Kedelai) atau pengakuan sebagai Importir Produsen Kedelai (IP-Kedelai) dari Menteri. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan dengan berbagai dokumen pendukung seperti SIUP, TDP, NPWP, dan lainnya. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan bulanan dan realisasi impor minimal 70% dari persetujuan impor. Selain itu, peraturan ini mengatur masa berlaku persetujuan impor dan ketentuan pembekuan atau pencabutan penetapan IT-Kedelai dan IP-Kedelai jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan.