For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Ketentuan Impor Kedelai dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai

Also known as: Permendag 45/M-DAG/PER/8/2013 · Permendag No. 45/M-DAG/PER/8/2013

Status:
Active
Effective Date:1 November 2013Publication Date:28 Agustus 2013
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Ketentuan Impor Kedelai dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 November 2013
Publication Date28 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan impor kedelai dalam rangka program stabilisasi harga kedelai. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Perusahaan Umum BULOG, BUMN, koperasi, dan swasta dalam impor kedelai. Perusahaan-perusahaan ini harus mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar Kedelai (IT-Kedelai) atau pengakuan sebagai Importir Produsen Kedelai (IP-Kedelai) dari Menteri. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan dengan berbagai dokumen pendukung seperti SIUP, TDP, NPWP, dan lainnya. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan bulanan dan realisasi impor minimal 70% dari persetujuan impor. Selain itu, peraturan ini mengatur masa berlaku persetujuan impor dan ketentuan pembekuan atau pencabutan penetapan IT-Kedelai dan IP-Kedelai jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

1. LS (Letter of Support) sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2013. 2. LS dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).

1. Penetapan sebagai IT-Kedelai dan pengakuan sebagai IP-Kedelai dapat dicabut jika tidak merealisasikan pembelian kedelai, mengubah informasi dokumen impor, menyampaikan data tidak benar, atau dinyatakan bersalah atas tindak pidana terkait dokumen impor. 2. Penetapan sebagai IT-Kedelai dibekukan jika tidak merealisasikan impor sesuai ketentuan. 3. Penetapan sebagai IT-Kedelai dan IP-Kedelai dibekukan jika tidak melaksanakan kewajiban pelaporan.