Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek Retribusi**: KTP, Kartu Keterangan Bertempat Tinggal, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Identitas Penduduk Musiman, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (Akta Perkawinan, Perceraian, Pengesahan/Pengakuan Anak, Ganti Nama WNA, Kematian).
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis kartu/akta dan kewarganegaraan (WNI/WNA), dengan struktur tarif yang rinci untuk setiap jenis pelayanan.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, penagihan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana terkait retribusi.