For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 4/2015 · Perda Kabupaten Manggarai No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:25 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date-
Publication Date25 Mei 2015
Place of EnactmentRuteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 09).

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya peraturan daerah ini, maka segala pungutan terkait biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil tidak diperkenankan. Penganggaran biaya cetak dokumen kependudukan akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, peraturan ini juga menekankan bahwa pejabat atau petugas yang melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat dikenakan hukuman pidana.

(-)

(-)