on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Also known as: Permenkominfo 17/2014 · Permenkominfo No. 17 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional. Perubahan ini meliputi penambahan dan perubahan pada ketentuan Bab II, khususnya terkait layanan pesan singkat (SMS) dan jasa penyediaan konten, penomoran untuk pelanggan/terminal PSTN/ISDN, penomoran dalam jaringan bergerak seluler (STBS), kode akses layanan pesan singkat (SMS) dan jasa penyediaan konten, serta penomoran untuk teknologi baru.
Perubahan spesifik mencakup penambahan definisi layanan pesan singkat (SMS) dan jasa penyediaan konten, perubahan format penomoran untuk pelanggan telepon tetap (PSTN/ISDN) dengan mempertimbangkan wilayah kritis, pengaturan blok nomor pelanggan, penghapusan kode penyelenggara, pengaturan kode sentral, penomoran untuk pelayanan darurat dan pelayanan khusus, serta pengaturan penomoran dalam jaringan bergerak seluler (STBS). Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai kode akses layanan pesan singkat (SMS) dan jasa penyediaan konten, serta penomoran untuk teknologi baru.
Peraturan ini juga mengatur pelaporan penggunaan penomoran oleh pengguna penomoran telekomunikasi kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika setiap tahun. Direktorat Jenderal juga melakukan evaluasi terhadap penggunaan penomoran dan dapat menarik kembali penomoran yang tidak digunakan dalam waktu 6 bulan sejak ditetapkan.
Selain itu, dilakukan perubahan pada alokasi kode wilayah dan ikhtisar peruntukan nomor, termasuk penambahan kode akses untuk pesan singkat layanan masyarakat dan layanan premium. Pengaturan dan pengalokasian nomor pelanggan juga diatur lebih lanjut, termasuk kapasitas skema penomoran, wilayah kritis, pengalokasian blok nomor, penyesuaian nomor pelanggan jaringan yang sudah ada, dan penggunaan ulang nomor pelanggan.