For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional

Also known as: Permenkominfo 17/2014 · Permenkominfo No. 17 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juni 2014Publication Date:4 Juni 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date11 Juni 2014
Publication Date04 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 9/PER/M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional. Perubahan ini meliputi penambahan dan perubahan pada ketentuan Bab II, khususnya terkait layanan pesan singkat (SMS) dan jasa penyediaan konten, penomoran untuk pelanggan/terminal PSTN/ISDN, penomoran dalam jaringan bergerak seluler (STBS), kode akses layanan pesan singkat (SMS) dan jasa penyediaan konten, serta penomoran untuk teknologi baru.

Perubahan spesifik mencakup penambahan definisi layanan pesan singkat (SMS) dan jasa penyediaan konten, perubahan format penomoran untuk pelanggan telepon tetap (PSTN/ISDN) dengan mempertimbangkan wilayah kritis, pengaturan blok nomor pelanggan, penghapusan kode penyelenggara, pengaturan kode sentral, penomoran untuk pelayanan darurat dan pelayanan khusus, serta pengaturan penomoran dalam jaringan bergerak seluler (STBS). Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai kode akses layanan pesan singkat (SMS) dan jasa penyediaan konten, serta penomoran untuk teknologi baru.

Peraturan ini juga mengatur pelaporan penggunaan penomoran oleh pengguna penomoran telekomunikasi kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika setiap tahun. Direktorat Jenderal juga melakukan evaluasi terhadap penggunaan penomoran dan dapat menarik kembali penomoran yang tidak digunakan dalam waktu 6 bulan sejak ditetapkan.

Selain itu, dilakukan perubahan pada alokasi kode wilayah dan ikhtisar peruntukan nomor, termasuk penambahan kode akses untuk pesan singkat layanan masyarakat dan layanan premium. Pengaturan dan pengalokasian nomor pelanggan juga diatur lebih lanjut, termasuk kapasitas skema penomoran, wilayah kritis, pengalokasian blok nomor, penyesuaian nomor pelanggan jaringan yang sudah ada, dan penggunaan ulang nomor pelanggan.

Penggunaan kode akses pesan singkat dan jasa penyediaan konten eksisting harus menyesuaikan dengan format penomoran ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)