For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional

Also known as: Permenkominfo 9/PER/M.KOMINFO/6/2010 · Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/6/2010

Status:
Inactive
Effective Date:9 Juni 2010Publication Date:9 Juni 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date09 Juni 2010
Publication Date09 Juni 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengubah ketentuan dalam Bab II Lampiran 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008. Perubahan tersebut berkaitan dengan Ikhtisar Peruntukan Nomor yang mencakup berbagai kode akses dan nomor pelanggan untuk layanan telekomunikasi, seperti kode akses untuk pusat layanan masyarakat, nomor panggilan darurat, kode akses untuk jasa nilai tambah teleponi, kode akses untuk RPUU, kode akses untuk pusat layanan informasi, kode akses untuk ITKP dua tahap, nomor pelanggan PSTN, prefiks nasional, prefiks SLI, prefiks SLJJ, prefiks ITKP satu tahap, kode wilayah, NDC untuk STBS nasional, dan pelayanan IN nasional.

(-)

(-)