Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/08/2008 guna meningkatkan pelayanan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi agar lebih transparan, cepat, dan tepat. Peraturan ini mengatur kewajiban sertifikasi untuk setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di Indonesia. Sertifikasi dilakukan melalui pengujian dan/atau evaluasi dokumen. Pengecualian sertifikasi berlaku untuk barang bawaan pribadi, alat untuk penelitian, dan alat untuk keperluan diplomatik. Permohonan sertifikasi dapat diajukan oleh pabrikan, distributor, importir, badan usaha perakit, badan hukum, instansi pemerintah, atau perwakilan negara asing. Sertifikat berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali.