For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 1/2015 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2015Publication Date:3 Februari 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date04 Februari 2015
Publication Date03 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi kepada masyarakat umum. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 diubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang lebih baik. Perubahan mencakup ketentuan mengenai penerbitan SP3, pelaksanaan uji laboratorium dan uji lapangan, serta evaluasi dokumen. Lembaga Sertifikasi dan Balai Uji memiliki kewajiban baru terkait batas waktu pelaksanaan pengujian dan evaluasi dokumen. Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemohon sertifikasi.

(-)

(-)