For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 32/2015 · Permenkumham No. 32 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 2015Publication Date:13 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date15 Oktober 2015
Publication Date13 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2015.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari persetujuan perubahan hasil evaluasi jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur perubahan beberapa kelas jabatan pegawai yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan struktur jabatan dengan kebutuhan organisasi dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)