For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 35/2018 · Permen PANRB No. 35 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 September 2018Publication Date:9 Agustus 2018
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePenugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date07 September 2018
Publication Date09 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik pada instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung manajemen pengembangan karier PNS melalui mutasi, promosi, dan penugasan dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini menetapkan jenis penugasan PNS yang meliputi penugasan pada instansi pemerintah, penugasan khusus di luar instansi pemerintah, dan penugasan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Kriteria penugasan mencakup kualifikasi, kompetensi, integritas, moralitas, dan penilaian kinerja. Mekanisme penugasan diatur melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, dengan durasi penugasan maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang. PNS yang tidak memenuhi target kinerja dapat direkomendasikan untuk tidak diperpanjang penugasannya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang statusnya diperkerjakan atau diperbantukan pada Instansi Pemerintah maupun di luar Instansi Pemerintah tetap menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan dilakukan penyesuaian status kepegawaiannya paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)