For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 62/2020 · Permen PANRB No. 62 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 62 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:14 September 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePenugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date14 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1225).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 30 P/HUM/2020, serta mengganti Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2018 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis penugasan PNS yang terdiri dari penugasan pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah. Penugasan pada Instansi Pemerintah dibagi lagi menjadi penugasan pada instansi yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS, serta penugasan di lingkungan Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan tersebut. Penugasan di luar Instansi Pemerintah meliputi penugasan pada proyek pemerintah, organisasi profesi, organisasi internasional, dan badan atau instansi lain yang ditentukan pemerintah.

Peraturan ini juga mengatur kriteria dan mekanisme penugasan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS yang akan ditugaskan, seperti kualifikasi, kompetensi, integritas, moralitas, dan penilaian kinerja yang baik. Selain itu, diatur pula mengenai jangka waktu penugasan, proses persetujuan, dan pemberhentian dari jabatan selama masa penugasan.

1. PNS yang statusnya diperkerjakan atau diperbantukan pada Instansi Pemerintah maupun di luar Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 7, tetap dapat menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan dilakukan penyesuaian Penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. PNS yang statusnya diperkerjakan atau diperbantukan pada Instansi Pemerintah maupun di luar Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 7, tetap menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan kembali dalam status Penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2021. 3. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah tetap dapat diberikan Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus dengan persetujuan tertulis dari Menteri.

(-)