For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Also known as: Permenhub 133/2015 · Permenhub No. 133 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 133 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 2015Publication Date:27 Agustus 2015
Lalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengujian Berkala Kendaraan Bermotor
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 Agustus 2015
Publication Date27 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bertujuan untuk menjamin keselamatan teknis penggunaan kendaraan bermotor, mendukung kelestarian lingkungan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Pengujian berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Unit pelaksana uji berkala harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan pengujian yang sesuai, dan pengujian harus dilakukan oleh tenaga penguji yang kompeten. Hasil pengujian harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini juga mengatur tentang kalibrasi peralatan uji, pembangunan fasilitas dan peralatan pengujian, serta kompetensi dan pengangkatan tenaga penguji. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur dan tata cara pengujian berkala, termasuk pendaftaran, pelaksanaan uji, dan pemberian bukti lulus uji.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penggunaan kartu uji dan tanda uji yang telah ada dinyatakan masih berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Dalam hal Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, maka Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor diberi waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut. 3. Dalam hal ayat (2) tidak dipenuhi hingga tanggal 31 Desember 2016, maka Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dilarang melaksanakan pengujian Kendaraan Bermotor. 4. Dalam hal Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penutupan, Direktur Jenderal dapat menugaskan pelaksanaan pengujian pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor lainnya yang telah memenuhi persyaratan akreditasi milik Pemerintah maupun Swasta.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.