For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Also known as: Permenhub 19/2021 · Permenhub No. 19 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2021Publication Date:19 Mei 2021
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengujian Berkala Kendaraan Bermotor
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date20 Mei 2021
Publication Date19 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa pasal Peraturan Pemerintah terkait kendaraan dan lalu lintas. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan teknis kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, mendukung kelestarian lingkungan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur kewajiban pengujian berkala bagi kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebelum dioperasikan di jalan. Pengujian berkala ini meliputi pendaftaran, pengujian pertama, dan perpanjangan masa berlaku. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan persyaratan teknis dan laik jalan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor, serta prosedur pelaksanaan pengujian berkala yang harus dilakukan oleh unit pelaksana pengujian yang telah terakreditasi. Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pengujian, sistem informasi pengujian, dan pembinaan serta pengawasan pelaksanaan pengujian berkala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Uji Berkala pendaftaran kendaraan wajib Uji Berkala mulai diberlakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Setiap pemilik kendaraan wajib Uji Berkala yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif. 2. Bengkel umum yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penutupan bengkel umum. 3. Unit pelaksana Uji Berkala yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif berupa pencabutan akreditasi.