For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Also known as: PP 57/2019 · PP No. 57 Tahun 2019 · PP Nomor 57 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:5 September 2019Publication Date:3 September 2019
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 September 2019
Publication Date03 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing agar lebih fleksibel, efektif, dan efisien. Perubahan ini mencakup pembentukan unit pengelola dana berbentuk Badan Layanan Umum yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyalurkan dana hibah. Selain itu, dibentuk Komite Pengarah lintas kementerian/lembaga untuk memberikan arah kebijakan strategis. Peraturan ini juga menekankan pada penajaman tugas dan fungsi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian hibah, serta memungkinkan pemberian hibah di luar DRPH dengan persetujuan Komite Pengarah.

1. Semua Perjanjian Hibah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periode Perjanjian Hibah.

(-)