For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing

Also known as: PP 48/2018 · PP No. 48 Tahun 2018 · PP Nomor 48 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2018Publication Date:16 Oktober 2018
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2018
Publication Date16 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing sebagai alat diplomasi untuk mendukung kepentingan nasional. Hibah diutamakan untuk negara berkembang dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang dapat memicu konflik atau terkait tindak pidana. Hibah harus sesuai dengan kemampuan keuangan negara, transparan, dan akuntabel. Pemberian hibah dikelola oleh Menteri Keuangan dan bersumber dari APBN. Kebijakan pemberian hibah disusun untuk jangka menengah dan melibatkan koordinasi antara Menteri Luar Negeri dan instansi terkait. Pelaksanaan hibah dapat dilakukan oleh pemerintah, penerima hibah, atau organisasi internasional.

(-)

(-)