on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Also known as: Peraturan OJK 29/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 29/POJK.03/2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas pembiayaan yang sehat, BPRS diwajibkan untuk menilai, memantau, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kualitas aset produktif tetap lancar. Kebijakan ini juga mengatur pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP) berdasarkan kualitas aset produktif, serta menetapkan prosedur restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran. Selain itu, peraturan ini melarang BPRS untuk menempatkan dana pada bank konvensional kecuali untuk kepentingan transfer dana. Kebijakan ini juga mengatur tentang pengambilalihan agunan dan penetapan kualitas pembiayaan yang direstrukturisasi.