Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kualitas aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Latar belakangnya adalah untuk mendukung industri BPR Syariah yang sehat dan berdaya saing tinggi, dengan pengelolaan aset yang memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan prinsip syariah. Tujuannya adalah untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja BPR Syariah sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban BPR Syariah untuk mengelola aset berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah, serta melakukan penilaian dan penetapan kualitas aset produktif. Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan kualitas aset produktif yang sama untuk membiayai satu nasabah atau proyek yang sama, dengan pengecualian tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai penilaian kualitas aset produktif dalam bentuk pembiayaan, surat berharga syariah, penempatan pada bank lain, dan penyertaan modal. BPR Syariah juga diwajibkan untuk membentuk Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Peraturan ini juga mengatur tentang restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, Aset yang Diambil Alih (AYDA), dan hapus buku. BPR Syariah wajib memiliki dan menerapkan kebijakan pembiayaan dan prosedur pembiayaan secara tertulis.