Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Kolaka Timur sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan masa pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak, penghitungan pajak terutang, pembayaran, pelaporan, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif bagi instansi pemungut pajak. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.