For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 5/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Inactive
Publication Date:28 Oktober 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date-
Publication Date28 Oktober 2018
Place of EnactmentTirawuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pajak Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Kolaka Timur sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan masa pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak, penghitungan pajak terutang, pembayaran, pelaporan, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif bagi instansi pemungut pajak. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.

1. Pajak yang masih terutang pada saat Peraturan Daerah ini berlaku masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.