For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 1/2024 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2024Publication Date:9 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date09 Januari 2024
Publication Date09 Januari 2024
Place of EnactmentTirawuta

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 Nomor 56) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 Nomor 57) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi potensi penerimaan pajak dan retribusi dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, dan Jasa Perhotelan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dan pemanfaatan aset Daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung).

Peraturan ini juga mengatur objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, saat terutang, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah Ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi yang diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pajak dan retribusi yang masih terutang, lebih bayar, dan kurang bayar pajak dan retribusi sebelum Peraturan daerah ini diundangkan masih dapat diselesaikan sejak tanggal saat terutang. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berkahirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (5) sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (5), sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sebagaimana dimaksud pasal 72 ayat (5) sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.