on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1960 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957
Also known as: PP 8/1960 · PP No. 8 Tahun 1960 · PP Nomor 8 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian permohonan izin pemindahan hak dan serah pakai tanah-tanah perkebunan, yang sebelumnya tertunda karena menunggu pertimbangan dari panitia terkait dan persetujuan dari Departemen Pertanian. Hal ini dianggap merugikan pihak terkait dan berdampak negatif pada pengusahaan perkebunan.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini menetapkan batas waktu bagi Panitia Perkebunan Daerah dan Pusat untuk memberikan pertimbangan, yaitu 2 bulan untuk Panitia Daerah dan 1 bulan untuk Panitia Pusat. Jika Panitia Daerah tidak memberikan pertimbangan dalam waktu yang ditentukan, Panitia Pusat dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyampaikan pertimbangannya dalam waktu 3 bulan. Menteri Muda Agraria dapat mengambil keputusan tanpa menunggu pertimbangan jika Panitia Pusat juga tidak memberikan pertimbangan dalam waktu yang ditentukan, dengan hanya memerlukan fatwa dari Menteri Muda Pertanian dan Menteri Muda Perburuhan.