on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1957 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N0. 73) dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 74)
Also known as: PP 61/1957 · PP No. 61 Tahun 1957 · PP Nomor 61 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 tahun 1956 tentang pengawasan pemindahan hak atas tanah perkebunan dan Undang-Undang No. 29 tahun 1956 tentang tindakan terhadap tanah perkebunan. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan tanah perkebunan dilakukan secara layak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk Panitia Perkebunan Daerah dan Pusat untuk mengawasi dan memberikan pertimbangan terkait pemindahan hak dan tindakan terhadap tanah perkebunan. Panitia ini terdiri dari berbagai pejabat pemerintah dan wakil organisasi terkait. Proses pemindahan hak memerlukan izin dari Menteri Agraria dan pertimbangan dari Panitia Perkebunan. Selain itu, peraturan ini mengatur tindakan terhadap tanah perkebunan yang tidak dikelola dengan baik, termasuk kemungkinan pembatalan hak dan penguasaan oleh negara.