For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Peraturan LIPI 7/2017 · Peraturan LIPI No. 7 Tahun 2017 · Peraturan LIPI Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2017Publication Date:6 Desember 2017
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date12 Desember 2017
Publication Date06 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 895).

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengubah Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Peneliti (JFP) melalui Penyesuaian/Inpassing. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan proses pengangkatan PNS ke dalam JFP. Perubahan meliputi penambahan definisi 'Jabatan' dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 2 terkait persyaratan Penyesuaian/Inpassing, penambahan Pasal 2A mengenai pengangkatan PNS dalam JFP Ahli Utama melalui perpindahan jabatan, serta penambahan ayat pada Pasal 8 mengenai Uji Kompetensi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II yang mengatur persyaratan Uji Kompetensi dan tata cara pelaksanaan pengangkatan PNS dalam JFP melalui Penyesuaian/Inpassing. Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang persyaratan dan prosedur pengangkatan PNS dalam JFP melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing, termasuk bagi pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas. Persyaratan meliputi uji kompetensi, portofolio, dan pemenuhan angka kredit. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan kembali JFP yang tidak dapat memenuhi persyaratan jabatan karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang cukup.

(-)

(-)