Peraturan Kepala LIPI ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Peneliti (JFP) melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Definisi**: Penjelasan istilah-istilah seperti Penyesuaian/Inpassing, Pejabat Fungsional Peneliti, Jabatan Fungsional Peneliti, PNS, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, Angka Kredit, Formasi JFP, Bidang Kepakaran, Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti, LIPI, Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian, Kelompok Pelaksana Kegiatan.
2. **Penyesuaian/Inpassing**: Ditujukan bagi PNS yang telah menjalankan tugas di bidang JFP, PNS yang telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian jabatan, serta PNS yang dibebaskan sementara dari JFP. Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan berdasarkan Formasi JFP dan jenjang JFP sesuai golongan ruang pangkatnya. PNS harus memenuhi persyaratan Uji Kompetensi.
3. **Formasi JFP**: Ditetapkan sesuai kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja pada kelompok kegiatan di Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. Organisasi dapat memiliki Formasi JFP lebih tinggi dari jabatan Pimpinan Organisasi. Setiap Organisasi wajib menyampaikan evaluasi dan Formasi JFP kepada Instansi Pembina JFP.
4. **Bidang Kepakaran JFP**: PNS wajib memilih 1 (satu) Bidang Kepakaran.
5. **Uji Kompetensi**: Meliputi portofolio, presentasi, dan wawancara. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pembina JFP yang membentuk tim asesor. PNS yang tidak lulus Uji Kompetensi tidak dapat mengajukan kembali Penyesuaian/Inpassing.