For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kota Semarang 4/2018 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:16 Mei 2018Publication Date:16 Mei 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date16 Mei 2018
Publication Date16 Mei 2018
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 50)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Latar belakang perubahan ini adalah pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang yang mempengaruhi pertumbuhan jasa perhotelan dan sejenisnya, termasuk jasa pelayanan kos. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali dan menyesuaikan peraturan pajak hotel dengan perkembangan terkini. Perubahan meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, khususnya terkait pengertian hotel yang diperluas mencakup rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10. Objek pajak juga diperluas mencakup jasa penunjang hotel seperti fasilitas olahraga dan hiburan, serta persewaan ruangan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk pondok wisata dan kos yang ditetapkan sebesar 5%. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak, terutama untuk kepentingan investasi dan promosi daerah, serta dalam kondisi Force Majeure. Keringanan atau pembebasan juga dapat diberikan kepada Korps Diplomatik berdasarkan asas timbal balik.

(-)

(-)