For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2007

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya

Also known as: Perka BKN 33/2007 · Perka BKN No. 33 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 33 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:29 November 2006Publication Date:26 September 2007
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date29 November 2006
Publication Date26 September 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar karier Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Analis Kepegawaian dengan menyederhanakan ketentuan persyaratan kenaikan jabatan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 12 ayat (2), yang menyatakan bahwa kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan jika pegawai telah berada dalam jabatan terakhir paling kurang satu tahun, memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan, dan setiap unsur penilaian prestasi kerja atau penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 29 Nopember 2006.

(-)