For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya

Also known as: Perka BKN 67/2006 · Perka BKN No. 67 Tahun 2006 · Perka BKN Nomor 67 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:29 November 2006Publication Date:29 November 2006
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala BKN Nomor 193 Tahun 1999

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional Analis Kepegawaian dan angka kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pelaksanaan jabatan tersebut. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Badan Kepegawaian Negara sebagai instansi pembina dan pejabat yang berwenang dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Analis Kepegawaian. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan, pembebasan sementara, dan pemberhentian dalam jabatan Analis Kepegawaian. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengumpulkan angka kredit tertentu untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta persyaratan pendidikan dan pelatihan.

1. Analis Kepegawaian yang telah 5 tahun atau lebih dalam pangkat terakhir wajib mengumpulkan angka kredit kumulatif dalam 1 tahun sejak peraturan ini ditetapkan. 2. Jika tidak dapat mengumpulkan angka kredit, akan dibebaskan sementara dari jabatan. 3. Jika dalam 1 tahun setelah dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan angka kredit, akan diberhentikan dari jabatan.

1. Analis Kepegawaian yang tidak memenuhi angka kredit akan dibebaskan sementara dari jabatannya. 2. Analis Kepegawaian yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat akan diberhentikan dari jabatannya.