For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 38 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III

Also known as: Perka LAN 38/2014 · Perka LAN No. 38 Tahun 2014 · Perka LAN Nomor 38 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2014Publication Date:10 Oktober 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III. Diklat ini dirancang untuk menginternalisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS, yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi, yang diakronimkan menjadi ANEKA. Diklat terdiri dari dua tahap: internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS. Peserta Diklat diharapkan dapat mengaktualisasikan nilai-nilai ini di tempat tugas atau magang. Selain itu, peserta juga dibekali dengan kemampuan menjelaskan visi, misi, dan kebijakan instansi mereka. Diklat ini diatur untuk dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi, dengan durasi 31 hari kerja, termasuk pembelajaran klasikal dan non-klasikal.

1. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III sampai dengan tanggal 9 Oktober 2014 mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2014.

1. Setiap pelanggaran terhadap kode sikap perilaku, akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang ditetapkan oleh penyelenggara Diklat/tim penegakan kode sikap perilaku.