For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Also known as: PP 77/2014 · PP No. 77 Tahun 2014 · PP Nomor 77 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:14 Oktober 2014Publication Date:14 Oktober 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun sebagai tinjauan historis terhadap isi dan implikasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 (Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010) berdasarkan dokumen yang diberikan. Informasi operasional (mis. tanggal pencabutan, nomor peraturan pengganti) tidak tercantum dalam naskah yang dianalisis; oleh karena itu penyebutan bahwa peraturan ini "tidak berlaku" mengikuti instruksi pengguna dan harus dikonfirmasi lebih lanjut pada sumber resmi.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak tercantum dalam dokumen: Naskah Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 itu sendiri tidak mencantumkan ketentuan pencabutan atau tanggal dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, tanggal pencabutan atau berlakunya status "tidak berlaku" harus diverifikasi melalui sumber resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, JDIH Kementerian/Lembaga, atau peraturan pengganti yang menetapkan pencabutan).

  • Catatan proses verifikasi: Untuk kepastian hukum mengenai kapan peraturan ini berhenti berlaku, pemeriksaan terhadap instrumen pengganti (Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden/Peraturan Menteri yang mengubah/merombak pelaksanaan UU No.4/2009) diperlukan.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak dapat dipastikan dari dokumen ini: Dokumen yang dianalisis tidak menyebutkan pengganti. Jika peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, biasanya pencabutnya adalah: peraturan pemerintah yang lebih baru yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, atau peraturan pelaksana lain yang mengharmonisasikan ketentuan divestasi, kepemilikan asing, serta ketentuan teknis WIUP/IUP/IUPK.

  • Rekomendasi: Verifikasi pengganti melalui JDIH Nasional, Lembaran Negara, dan situs resmi Kementerian ESDM/instansi terkait untuk mengetahui peraturan pengganti dan ruang lingkupnya.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Asal-usul: Peraturan ini merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Perubahan sebelumnya: Dokumen menyebutkan bahwa PP No.23/2010 telah diubah dua kali sebelum perubahan ini, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (Perubahan Kedua).

  • Kesimpulan riwayat: Urutan historis yang dapat didokumentasikan dari naskah: PP No.23 Tahun 2010 (asli) → Perubahan I (tidak disebutkan nomor dalam naskah ini) → Perubahan Kedua: PP No.1 Tahun 2014 → Perubahan Ketiga: PP No.77 Tahun 2014.

Isi Kebijakan (sebagai Ketentuan Historis)

Penekanan: uraian berikut mengacu pada tujuan, kewajiban, dan dampak yang ditetapkan oleh PP No.77 Tahun 2014 pada saat peraturan masih berlaku.

Tujuan dan Latar Belakang Dahulu
  • Memberi kepastian berusaha: Menjamin kepastian bagi pemegang IUP/IUPK terutama dalam konteks penanaman modal dalam negeri yang berubah menjadi penanaman modal asing.

  • Mengatur komposisi kepemilikan saham: Menetapkan batas maksimum kepemilikan saham asing pada berbagai jenis IUP/IUPK sesuai tahap dan kegiatan (eksplorasi, operasi produksi, pengolahan/pemurnian, metode penambangan bawah tanah).

  • Menata kembali kewajiban divestasi: Mengatur mekanisme dan jadwal divestasi saham bagi IUP/IUPK Operasi Produksi agar partisipasi peserta Indonesia meningkat, sekaligus memberikan insentif bagi kegiatan pengolahan dan pemurnian domestik.

  • Mengatur transisi kontrak lama: Menetapkan ketentuan kelanjutan bagi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan batubara serta mekanisme konversi menjadi IUPK dan perpanjangan tanpa lelang dalam kondisi tertentu.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban divestasi saham: Pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal asing wajib melakukan divestasi bertahap setelah 5 tahun berproduksi, dengan persentase dan jadwal berbeda bergantung pada apakah perusahaan melakukan pengolahan/pemurnian sendiri dan metode penambangan (ayat 97 dan turunannya).

  • Prioritas pembeli divestasi: Urutan penawaran kepada Pemerintah (pusat/daerah), BUMN/BUMD, lalu badan usaha swasta nasional; aturan waktu pernyataan minat dan mekanisme lelang bila tidak ada minat.

  • Pembatasan kepemilikan asing: Ketentuan Pasal 7C menetapkan batas maksimum kepemilikan asing untuk berbagai tahapan/jenis IUP/IUPK (mis. 49%, 60%, 70%, 75% sesuai kondisi).

  • Kewajiban pelaporan dan dokumen teknis: Persyaratan laporan teknis/keuangan untuk perpanjangan atau konversi IUPK, serta dokumen yang harus diserahkan ketika menciutkan atau mengembalikan WIUP.

  • Hak menyamai: Pemegang IUP/IUPK sebelumnya memperoleh hak menyamai dalam beberapa mekanisme lelang WIUP/WIUPK.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis umum)
  • Ketiadaan data spesifik: Dokumen yang dianalisis tidak menyatakan alasan pencabutan karena pencabutan tidak dicatat di dalamnya. Secara umum, alasan pencabutan/perubahan dapat meliputi:

    • adopsi kebijakan baru nasional yang mengubah kerangka kepemilikan dan divestasi;

    • harmonisasi dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. perubahan UU atau peraturan pemerintah pusat lain);

    • perombakan tata kelola pertambangan untuk menanggapi praktik pasar, investasi asing, atau kepentingan nasional;

    • keperluan teknis atau implementasi yang menimbulkan konflik norma sehingga memerlukan peraturan pengganti.

Dampak Pencabutan (konsekuensi historis dan praktis)
  • Ketidakpastian sementara bagi pemegang IUP/IUPK dan investor: Perubahan atau pencabutan peraturan memerlukan penyesuaian perizinan, struktur kepemilikan saham, dan rencana bisnis.

  • Perlu penyesuaian kepatuhan: Pemegang izin mungkin harus menyesuaikan kewajiban divestasi, pelaporan, atau persyaratan teknis sesuai peraturan pengganti.

  • Transisi kontrak lama: Kontrak karya/perjanjian lama yang diatur dalam pasal transisi harus dicek terkait hak, perpanjangan, dan kewajiban divestasi yang mungkin terus berlanjut atau berubah menurut peraturan pengganti.

  • Dampak investasi downstream: Ketentuan insentif untuk pengolahan/pemurnian yang ada pada peraturan ini dapat berubah, berdampak pada rencana investasi industri pengolahan di dalam negeri.

Ketentuan Peralihan (sebagai Ketentuan Historis)

Catatan umum: Peraturan ini memuat sejumlah ketentuan transisi yang mengatur kelanjutan hak dan kewajiban bagi kontrak/perjanjian dan pemegang izin yang sudah ada saat peraturan mulai berlaku. Berikut ringkasan historisnya.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut (dalam naskah ini)
    Pasal 112 dan anak pasal (112A, 112B, 112C, 112D, 112E): Menetapkan ketentuan transisi bagi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ada sebelum berlakunya PP No.23/2010, termasuk:
    • Kontrak karya dan perjanjian karya tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir;

    • Kemungkinan perpanjangan menjadi IUPK Operasi Produksi pertama dan perpanjangan kedua tanpa lelang dalam kondisi tertentu;

    • Ketentuan tentang batas wilayah kontrak/perjanjian yang disetujui Menteri dan hak luas wilayah sampai akhir kontrak;

    • Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial untuk memperoleh IUPK perpanjangan;

    • Ketentuan divestasi saham bagi pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi sebelum atau kurang dari 5 tahun pada saat pengundangan peraturan ini, dengan tenggat pelaksanaan yang jelas (Pasal 112D).

    Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti (ketentuan praktis)
    • Verifikasi status izin: Pemegang izin harus memeriksa apakah perizinan mereka perlu diperbarui atau disesuaikan oleh pejabat yang berwenang (Menteri atau pemerintah daerah), sebagaimana diatur dalam pasal transisi (mis. Pasal 112E).

    • Konversi dan perpanjangan: Pemegang kontrak lama yang ingin menerima IUPK perpanjangan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk menyampaikan dokumen teknis dan finansial sesuai jadwal yang ditetapkan.

    • Penawaran divestasi yang sedang berlangsung: Jika proses divestasi sedang berjalan pada saat peraturan digantikan atau dicabut, mekanisme penyelesaian umumnya mengikuti ketentuan transisi dalam peraturan pengganti atau keputusan administrasi yang mengatur tahap akhir proses tersebut.

    Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
    • Kontrak dan Izin yang sah: Secara historis, Pasal 112 menegaskan bahwa kontrak karya dan perjanjian karya yang sah tetap berlaku sampai masa berakhirnya; hak dan kewajiban berdasarkan kontrak tersebut tetap berjalan sampai masa berakhir (kecuali ada ketentuan penggantian oleh peraturan berikutnya).

    • Kewajiban divestasi yang sudah dijadwalkan: Untuk kontrak karya yang tertuang di Pasal 112D, kewajiban divestasi memiliki tenggat yang harus dipenuhi meskipun ada perubahan peraturan; pelaksanaan dan mekanisme pelaporan harus dicek pada peraturan pengganti.

    Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Kepatuhan pada ketentuan transisi: Perkara administratif atau pemerintahan yang belum diselesaikan pada saat peraturan digantikan biasanya diselesaikan menurut ketentuan transisi dalam peraturan pengganti atau menurut ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang Minerba dan peraturan pelaksana lainnya).

  • Rekomendasi praktis: Untuk setiap perkara yang belum selesai (mis. sengketa perpanjangan, proses divestasi, lelang WIUP), pihak terkait harus memeriksa:

    • catatan administrasi di Kementerian/pejabat pemberi izin;

    • adanya putusan pengadilan atau keputusan administratif yang mengikat;

    • ketentuan transisi pada peraturan pengganti yang spesifik mengatur penyelesaian perkara yang berjalan.

    Catatan akhir: Karena peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, penting bagi pemegang izin, investor, dan instansi untuk mengecek peraturan pengganti dan dokumentasi transisi resmi untuk mengetahui bagaimana perkara yang belum selesai harus diselesaikan secara konkret.

Sanksi (sebagai Ketentuan Historis)

Penegasan awal: Naskah PP No.77 Tahun 2014 yang diberikan tidak memuat rincian sanksi pidana atau administratif secara lengkap dalam kutipan; namun sanksi atas pelanggaran ketentuan pertambangan umumnya diatur dalam UU No.4 Tahun 2009 dan PP pelaksana terkait. Berikut ringkasan historis jenis sanksi yang relevan ketika peraturan ini masih berlaku.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Sanksi administratif: Kemungkinan sanksi meliputi peringatan, pembatasan kegiatan, pencabutan atau penundaan IUP/IUPK, penetapan denda administrasi, dan pembatalan perpanjangan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban (mis. kewajiban divestasi, pelaporan, reklamasi).

  • Sanksi keuangan: Kewajiban pelunasan iuran tetap, iuran produksi, dan pembayaran lain yang dibuktikan ketika mengajukan pengembalian atau penciutan WIUP; ketidakpatuhan dapat berakibat pada sanksi keuangan atau penolakan permohonan.

  • Sanksi kontraktual/perdata: Kegagalan memenuhi persyaratan untuk perpanjangan atau konversi (mis. dokumen teknis/keuangan) dapat berakibat tidak diperpanjangnya IUPK atau tidak diberikannya status lanjutan.

  • Sanksi pidana: Untuk pelanggaran pidana (mis. pertambangan ilegal, manipulasi data cadangan, atau pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan), ketentuan pidana diatur dalam Undang‑Undang No.4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya dapat diterapkan.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Tidak otomatis hilang: Pencabutan peraturan tidak membebaskan pelanggar dari konsekuensi yang sudah terjadi atau dari kewajiban yang timbul sebelum pencabutan. Tindakan penegakan yang telah dimulai biasanya dilanjutkan menurut peraturan pengganti atau dasar hukum yang lebih tinggi.

  • Perubahan mekanisme penegakan: Jika peraturan pengganti mengubah mekanisme sanksi, penerapan sanksi ke pelanggaran yang terjadi setelah penggantian mengikuti ketentuan baru; sedangkan pelanggaran lampau diselesaikan sesuai aturan transisi yang berlaku.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Periksa dasar hukum penyelesaian: Untuk kasus sanksi yang masih berjalan, perlu dicek apakah peraturan pengganti menyediakan ketentuan transisi yang mengatur penyelesaian kasus yang sedang berjalan.

  • Dokumentasi dan bukti: Pihak yang terkena sanksi harus menyiapkan dokumentasi (laporan kegiatan, bukti pembayaran, bukti penawaran divestasi, dll.) untuk kepentingan pembelaan atau penyelesaian administratif serta mengikuti prosedur banding/keberatan administratif jika tersedia.

  • Rekomendasi praktis: Segera lakukan verifikasi status perkara pada instansi yang berwenang (Kementerian ESDM, SKPD terkait) dan konsultasi hukum untuk menentukan langkah administratif atau litigasi yang tepat.

Penutup: Karena peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, konsekuensi sanksi bersifat tergantung pada peraturan pengganti dan ketentuan transisi. Untuk kepastian hukum terhadap sanksi historis maupun yang masih berjalan, rujuk pada Dokumen Resmi (Lembaran Negara, Keputusan Menteri, atau ketentuan pengganti) dan catatan administrasi perkara terkait.