on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Also known as: PP 1/2017 · PP No. 1 Tahun 2017 · PP Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disusun dengan menegaskan karakter historis dan tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sebagai instrumen yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Catatan dokumen: Dalam teks Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang Anda lampirkan tidak tercantum keterangan pencabutan atau tanggal berlakunya pencabutan. Dokumen hanya memuat ketentuan "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan" (Pasal II).
Keterangan penting: Karena status yang Anda sampaikan adalah "TIDAK BERLAKU", tanggal dan dasar pencabutan/penonaktifan tidak dapat ditentukan dari dokumen ini. Untuk kepastian tanggal pencabutan dan instrumen hukum yang mencabut/menonaktifkan, harus diverifikasi pada sumber resmi (Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, atau JDIH Kementerian Hukum dan HAM serta arsip Kementerian/Eselon terkait).
Informasi dalam dokumen: Peraturan ini adalah perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Dokumen tidak menyebutkan peraturan pengganti yang menggugurkan seluruhnya Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Catatan praktis: Bila Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku, biasanya hal ini terjadi karena adanya peraturan pengganti yang lebih baru atau pembatalan oleh putusan pengadilan/MA atau perubahan kebijakan nasional. Nama dan nomor peraturan pengganti harus dikonfirmasi melalui sumber resmi.
Asal muatan: Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 merupakan amendemen keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Riwayat singkat yang relevan (sebagaimana dicantumkan dalam dokumen):
Kesimpulan singkat: Peraturan ini bersifat historis dan telah dinyatakan tidak berlaku menurut informasi awal. Tanggal pencabutan, dasar hukum pencabutan, dan aturan pengganti tidak tercantum dalam dokumen yang dianalisis dan harus diverifikasi pada publikasi resmi.
Tujuan utama: Mendorong peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri; memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP/IUPK serta mengatur kembali ketentuan divestasi saham untuk memberikan manfaat optimal bagi negara.
Latar belakang kebijakan: Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya dalam negeri serta memperkuat peran peserta Indonesia dalam kepemilikan usaha tambang.
Kewajiban perpanjangan izin: Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus diajukan dalam rentang waktu tertentu sebelum berakhirnya masa berlaku (mis. IUP mineral logam dan batubara: paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun; mineral bukan logam/batuan: paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan), lengkap dengan dokumen pendukung (peta, bukti pelunasan iuran, laporan akhir produksi, laporan lingkungan, rencana kerja dan AB, neraca sumber daya/cadangan).
Kewajiban kinerja: Menteri/gubernur/bupati/walikota berwenang menolak permohonan perpanjangan jika kinerja operasi produksi dinilai tidak baik; penolakan harus disampaikan sebelum berakhirnya izin.
Batas perpanjangan: Pemegang IUP/IUPK hanya dapat diberikan perpanjangan paling banyak 2 kali; pemegang yang telah dua kali diperpanjang wajib mengembalikan wilayah IUP/IUPK kepada otoritas sesuai ketentuan.
Kewajiban harga dan penjualan: Pemegang IUP Operasi Produksi yang menjual hasil produksi wajib berpedoman pada harga patokan yang ditetapkan (Menteri untuk mineral logam dan batubara; gubernur/bupati untuk mineral bukan logam/batuan), dan harga patokan ditentukan berdasarkan mekanisme pasar atau harga internasional.
Divestasi saham: Pemegang IUP/IUPK dalam penanaman modal asing wajib melakukan divestasi bertahap mulai setelah 5 tahun berproduksi hingga pada tahun ke-10 kepemilikan peserta Indonesia paling sedikit 51%, dengan prosentase tahunan yang spesifik (tahun 6: 20%, tahun 7: 30%, tahun 8: 37%, tahun 9: 44%, tahun 10: 51%). Mekanisme penawaran saham mengikuti urutan Pemerintah pusat → pemerintah daerah provinsi/kabupaten → BUMN/BUMD → badan usaha swasta nasional.
Kewajiban pengolahan/pemurnian: Pemegang kontrak karya dan pemegang IUP Operasi Produksi tertentu wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri; ketentuan teknis dan batas minimum serta ketentuan penjualan ekspor diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan fasilitas pemurnian: Pihak yang membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri wajib memanfaatkan mineral logam dengan kriteria tertentu (ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri).
Dokumen tidak menunjukkan alasan pencabutan. Namun secara umum, beberapa alasan yang dapat menyebabkan peraturan semacam ini dinyatakan tidak berlaku antara lain:
Rekomendasi: Verifikasi penyebab tidak berlakunya harus dilakukan melalui sumber resmi agar dapat mengetahui apakah tidak berlakunya bersifat parsial (hanya pasal tertentu) atau bersifat total (seluruh peraturan).
Dampak bagi pemegang izin: Ketidakpastian hukum sementara sampai peraturan pengganti diterbitkan; kemungkinan perubahan mekanisme perpanjangan izin, persyaratan divestasi, dan kewajiban pemurnian.
Dampak bagi investasi: Risiko reputasi dan investasi (investor asing dan nasional) karena perubahan ketentuan divestasi dan persyaratan operasional dapat merubah jarak waktu dan nilai kepemilikan.
Dampak pada kebijakan domestik: Perubahan atau pencabutan dapat memengaruhi program pembangunan fasilitas pemurnian dalam negeri dan strategi peningkatan nilai tambah sumber daya mineral.
Catatan akhir: Semua kewajiban, hak, dan dampak yang dijabarkan adalah gambaran historis dari isi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 ketika masih berlaku. Status hukum terkini harus diverifikasi melalui peraturan pengganti dan sumber resmi.
Dalam teks asli PP 1/2017: Pasal II hanya menyatakan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen yang dianalisis tidak memuat ketentuan peralihan rinci (mis. aturan transisi untuk izin yang sedang berjalan) yang eksplisit.
Praktik umum peralihan: Bila peraturan perubahan atau pembatalan terjadi, biasanya peraturan pengganti atau peraturan yang mencabut akan memuat ketentuan peralihan yang mengatur:
Langkah praktik administratif: Transisi biasanya melibatkan penerbitan petunjuk pelaksanaan (SE, keputusan teknis) oleh kementerian terkait, sosialisasi kepada pemegang izin, dan periode penyesuaian untuk pemenuhan persyaratan baru.
Peran instansi: Kementerian ESDM (atau kementerian yang berwenang) dan Kementerian Hukum & HAM berperan memastikan penyesuaian administrasi dan pendaftaran peraturan baru pada jaringan JDIH.
Prinsip umum: Hak dan kewajiban yang telah timbul secara sah pada masa berlakunya peraturan lama umumnya tetap dipertimbangkan sampai ada penetapan sebaliknya dalam peraturan pengganti atau keputusan administratif yang jelas.
Contoh: Izin yang telah diterbitkan biasanya tetap berlaku sampai masa izinnya habis, kecuali peraturan pengganti secara tegas mengatur pengaruh material yang mengharuskan penyesuaian segera.
Perkara administrasi/perizinan: Sengketa administratif atau proses banding terkait keputusan yang diterbitkan berdasarkan PP 1/2017 biasanya akan diselesaikan dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku saat keputusan dibuat dan pada ketentuan peralihan peraturan pengganti.
Perkara pidana/perdata: Tindakan penegakan hukum yang dimulai ketika peraturan masih berlaku biasanya tetap berlanjut berdasarkan bukti dan dasar hukum yang sah pada saat tindakan itu dilakukan (selama tidak bertentangan dengan prinsip hukum yang lebih tinggi atau putusan pengadilan).
Saran praktis: Untuk setiap perkara yang belum selesai, pelajari dasar hukum keputusan/proses (tanggal penerbitan, pasal yang diterapkan) dan cek apakah ada ketentuan peralihan di peraturan pengganti atau petunjuk teknis yang relevan.
Catatan: Karena dokumen analisis tidak mencantumkan pasal peralihan yang lengkap, penentuan peralihan yang tepat harus merujuk pada peraturan yang secara resmi mencabut atau menggantikan PP 1/2017 dan/atau pada keputusan administratif terbitan instansi teknis.
Jenis sanksi administratif: Secara umum, PP 23/2010 dan perubahannya (termasuk amandemen yang dimuat dalam PP 1/2017) bekerja dalam kerangka yang dipadukan dengan UU No.4/2009. Sanksi administratif yang lazim diberlakukan pada rezim pertambangan mencakup teguran, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan pengenaan kewajiban pemulihan lingkungan.
Sanksi pidana dan perdata: Pelanggaran tertentu (mis. pertambangan tanpa izin, pencemaran lingkungan berat, penipuan data cadangan) dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan lain terkait, serta tuntutan ganti rugi perdata.
Sanksi terkait ketentuan spesifik PP 1/2017: Walaupun potongan dokumen yang dianalisis tidak menuliskan pasal sanksi rinci, pelanggaran kewajiban yang diatur (mis. tidak melakukan divestasi sesuai jadwal, tidak melakukan pemurnian di dalam negeri jika diwajibkan, tidak berpedoman pada harga patokan) akan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan administratif dan/atau ketentuan pidana yang relevan di UU dan peraturan pelaksana.
Prinsip umum: Jika suatu peraturan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, sanksi yang sudah dijatuhkan ketika peraturan masih berlaku umumnya tetap berdampak kecuali dibatalkan oleh badan peradilan atau dinyatakan tidak sah oleh peraturan pengganti. Namun, peraturan yang dicabut tidak dapat lagi menjadi dasar baru untuk menjatuhkan sanksi setelah dicabut.
Konsekuensi praktis: Penegakan administratif atau penjatuhan sanksi baru akan bergeser ke dasar hukum lain yang masih berlaku (mis. peraturan pengganti, UU No.4/2009, peraturan daerah, atau Peraturan Menteri terkait).
Kasus berjalan: Proses penjatuhan sanksi yang dimulai saat PP 1/2017 masih berlaku biasanya dilanjutkan dan diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan. Pengadilan administratif atau pengadilan pidana dapat menjadi forum penyelesaian jika dipersengketakan.
Rekomendasi tindakan: Para pihak yang terkena sanksi atau sedang dalam proses sebaiknya:
Penutup: Analisis ini menyajikan gambaran historis mengenai sanksi yang terkait dengan rezim regulasi pertambangan sebagaimana termuat dan diubah oleh PP 1/2017. Karena peraturan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku, langkah verifikasi terhadap peraturan pengganti dan dasar hukum penegakan saat ini sangat penting untuk menentukan status akhir dari setiap sanksi atau perkara yang masih berlangsung.