For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Also known as: Peraturan KPU 29/2014 · Peraturan KPU No. 29 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juli 2014Publication Date:1 Juli 2014
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date02 Juli 2014
Publication Date01 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan penggunaan formulir dalam Pemuktahiran Daftar Pemilih dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 diubah, termasuk penambahan dan perubahan formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Perubahan ini mencakup penambahan formulir Model A.Khusus PPWP dan Model A.T.Khusus PPWP untuk mencatat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam prosedur bagi pemilih yang memberikan suara di TPS lain dan pengaturan tugas anggota KPPS.

(-)

(-)