For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Also known as: Peraturan KPU 19/2014 · Peraturan KPU No. 19 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2014Publication Date:16 April 2014
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date16 April 2014
Publication Date16 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan berbagai ketentuan substansial, termasuk pembagian kewenangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemilih, termasuk persyaratan untuk memberikan suara, penggunaan formulir, dan tata cara pelaksanaan pemungutan suara. Pemilih yang berhak memberikan suara adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPS asal karena keadaan tertentu, serta mengatur tentang pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dalam kondisi tertentu.

(-)

(-)