For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah

Also known as: Permen KKP PER.20/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.20/MEN/2012

Status:
Inactive
Effective Date:22 Oktober 2012Publication Date:19 Oktober 2012
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah. Perubahan tersebut meliputi penyisipan BAB II A yang mengatur tentang Satuan Kerja, di mana SUPM dapat membentuk satuan kerja nonstruktural berdasarkan analisis beban kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Satuan kerja ini dipimpin oleh seorang penanggung jawab satuan kerja. Selain itu, dilakukan perubahan pada judul BAB V dan penambahan ayat (2) pada Pasal 19, yang mengatur tentang jumlah, lokasi, dan wilayah kerja SUPM. Dengan ditetapkannya peraturan ini, terdapat 8 (delapan) SUPM dengan lokasi yang telah ditentukan, dan wilayah kerja masing-masing SUPM tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)