Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). SUPM adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Tugas SUPM adalah melaksanakan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan. Fungsi SUPM meliputi pemberian pelajaran dan pelatihan keterampilan perikanan, pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler, bimbingan dan konseling, pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan sarana pendidikan dan pelatihan, pembinaan kerjasama dengan dunia usaha dan masyarakat, serta pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi SUPM terdiri dari Kepala Sekolah, Subbagian Tata Usaha, dan Guru. Kepala Sekolah bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan administrasi tata usaha pengajaran, perlengkapan dan rumah tangga, serta pelaporan. Guru bertugas memberikan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan kepada siswa. Terdapat 8 (delapan) SUPM yang berlokasi di berbagai provinsi di Indonesia.