on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor Oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional
Also known as: PMK 256/PMK.04/2016 · PMK No. 256/PMK.04/2016
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan olahraga nasional dengan memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan. Pembebasan bea masuk diberikan kepada induk organisasi olahraga nasional yang diakui secara resmi oleh kementerian terkait. Barang yang diimpor harus digunakan semata-mata untuk keperluan olahraga nasional. Permohonan pembebasan bea masuk harus diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dan rincian barang. Jika impor dilakukan oleh pihak ketiga, harus ada perjanjian kerjasama yang menyatakan harga tidak termasuk bea masuk. Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan dalam waktu 10 hari kerja.