For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor Oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional

Also known as: PMK 256/PMK.04/2016 · PMK No. 256/PMK.04/2016

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2017Publication Date:30 Desember 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor Oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Februari 2017
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan olahraga nasional dengan memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan. Pembebasan bea masuk diberikan kepada induk organisasi olahraga nasional yang diakui secara resmi oleh kementerian terkait. Barang yang diimpor harus digunakan semata-mata untuk keperluan olahraga nasional. Permohonan pembebasan bea masuk harus diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dan rincian barang. Jika impor dilakukan oleh pihak ketiga, harus ada perjanjian kerjasama yang menyatakan harga tidak termasuk bea masuk. Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan dalam waktu 10 hari kerja.

(-)

1. Dalam hal impor barang tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, bea masuk wajib dibayar dan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan.