For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.04/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olehraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional

Also known as: PMK 104/PMK.04/2007 · PMK No. 104/PMK.04/2007

Status:
Inactive
Effective Date:5 Oktober 2007Publication Date:5 September 2007
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olehraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Oktober 2007
Publication Date05 September 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang yang digunakan untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pembebasan bea masuk ini hanya berlaku untuk barang yang berkaitan langsung dengan pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional, penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional, dan kegiatan olahraga internasional. Induk organisasi olahraga nasional yang ingin mendapatkan pembebasan ini harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, disertai rekomendasi dari ketua KONI atau instansi terkait, serta rincian barang yang diimpor. Apabila barang yang diimpor tidak sesuai dengan keputusan pembebasan, maka perbedaannya akan dikenakan bea masuk.

(-)

1. Apabila impor barang tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, maka bea masuk wajib dibayar dan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.