For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.16/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.16/MEN/2011

Status:
Inactive
Effective Date:21 Oktober 2011Publication Date:21 Juli 2011
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeAnalisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date21 Oktober 2011
Publication Date21 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, melindungi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, dan kelangsungan usaha perikanan dari risiko bahaya yang mungkin ditimbulkan dari importasi ikan dan produk perikanan. Obyek analisis risiko importasi dibedakan berdasarkan negara asal, yaitu negara bukan anggota OIE dan negara anggota OIE. Untuk negara bukan anggota OIE, obyeknya meliputi ikan dan/atau produk perikanan. Untuk negara anggota OIE, obyeknya meliputi jenis atau strain/varietas ikan baru, produk perikanan baru, jenis ikan berbahaya, ikan dan produk perikanan dari negara asal yang memiliki penyakit baru, dan/atau ikan dan produk perikanan dari negara asal yang sedang terkena wabah. Setiap orang yang akan memasukkan obyek analisis risiko importasi wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal yang memuat identitas pemohon, nama obyek, ukuran dan jumlah/volume, tujuan importasi, negara asal obyek, dan rencana negara transit, serta dilengkapi dengan dokumen yang memuat informasi sejarah, biologi, sosial dan ekonomi, dan lingkungan yang disahkan oleh instansi berwenang di negara asal. Direktur Jenderal akan meneruskan permohonan lengkap kepada Tim Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan untuk dilakukan analisis risiko. Analisis risiko meliputi identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengelolaan risiko, dan komunikasi risiko. Tim Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan analisis risiko setiap 6 bulan kepada Direktur Jenderal, yang kemudian menyampaikan pemberitahuan kemajuan kepada pemohon. Hasil analisis risiko akan dituangkan dalam dokumen analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang memuat hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengelolaan risiko, dan kesimpulan analisis risiko yang berupa pelarangan, penundaan, persetujuan dengan persyaratan, atau persetujuan pemasukan. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Hasil Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan berdasarkan dokumen tersebut. Masa berlaku Surat Hasil Analisis Risiko Importasi adalah 1 bulan.

(-)

(-)