Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) guna meningkatkan akses pembiayaan dan penguatan modal usaha bagi nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor kelautan dan perikanan. LPMUKP berfungsi sebagai unit organisasi non-struktural di bawah Menteri Kelautan dan Perikanan, dipimpin oleh seorang Direktur. Tugas utama LPMUKP adalah mengelola dana bergulir untuk mendukung usaha di sektor tersebut. Struktur organisasi LPMUKP terdiri dari beberapa divisi, termasuk Divisi Perencanaan dan Umum, Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha, serta Divisi Keuangan dan Pengelolaan Risiko. Setiap divisi memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti penyusunan rencana strategis, pengelolaan dana, dan pelaksanaan kemitraan usaha.