For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/Permen-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 2/2022 · Permen KKP No. 2 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:7 Februari 2022Publication Date:3 Februari 2022
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/Permen-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date07 Februari 2022
Publication Date03 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 154)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan terkait Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Perubahan meliputi tugas LPMUKP yang melaksanakan pengelolaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sektor kelautan dan perikanan, serta pengelolaan aset dan pengembangan usaha kelautan dan perikanan. Fungsi LPMUKP mencakup penyusunan rencana strategis bisnis, pengelolaan dan penyaluran dana kelolaan, fasilitasi kemitraan, pengelolaan aset, pemeriksaan intern, serta pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi LPMUKP terdiri atas Divisi Perencanaan dan Umum, Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha, Divisi Keuangan dan Pengelolaan Risiko, Divisi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Usaha, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Divisi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Usaha memiliki tugas melaksanakan pengelolaan aset dan pengembangan usaha kelautan dan perikanan. Mekanisme pelaksanaan kegiatan dan tata kerja LPMUKP yang bersifat teknis ditetapkan oleh Direktur.

1. Seluruh jabatan beserta pejabat pada LPMUKP berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)