on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
Also known as: Permendagri 11/2007 · Permendagri No. 11 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 11 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kapasitas/isi silinder kendaraan dinas operasional yang sudah tidak diproduksi lagi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah tetap relevan dan dapat diterapkan dengan kondisi terkini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan kapasitas/isi silinder maksimal untuk kendaraan dinas operasional dan jabatan bagi pejabat pemerintahan daerah. Pembagian kewenangan dan jenis kendaraan yang diatur meliputi Ketua DPRD Provinsi, Wakil Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota, serta Pejabat Eselon I hingga V. Setiap jabatan memiliki ketentuan jenis kendaraan dan kapasitas silinder yang berbeda, misalnya Ketua DPRD Provinsi dapat menggunakan sedan atau jeep dengan kapasitas maksimal 2.700 cc, sementara Pejabat Eselon IV dan V menggunakan sepeda motor dengan kapasitas maksimal 200 cc.