For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KER]A PEMERINTAHAN DAERAH

Also known as: Permendagri 7/2006 · Permendagri No. 7 Tahun 2006 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2006Publication Date:20 Maret 2006
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeSTANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KER]A PEMERINTAHAN DAERAH
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date20 Maret 2006
Publication Date20 Maret 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1996 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Bermotor Dinas di Jajaran Departemen Dalam Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran tugas pemerintahan daerah melalui penataan sarana dan prasarana kerja yang standar. Standarisasi ini diperlukan karena sarana dan prasarana kerja yang ada sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur standarisasi ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas. Penataan dilakukan berdasarkan prinsip tertib, adil, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Ruang lingkup kegiatan meliputi penataan untuk kelancaran pekerjaan, hubungan kerja, komunikasi, pengawasan, dan pengamanan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar yang ditetapkan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)