on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KER]A PEMERINTAHAN DAERAH
Also known as: Permendagri 7/2006 · Permendagri No. 7 Tahun 2006 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran tugas pemerintahan daerah melalui penataan sarana dan prasarana kerja yang standar. Standarisasi ini diperlukan karena sarana dan prasarana kerja yang ada sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur standarisasi ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas. Penataan dilakukan berdasarkan prinsip tertib, adil, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Ruang lingkup kegiatan meliputi penataan untuk kelancaran pekerjaan, hubungan kerja, komunikasi, pengawasan, dan pengamanan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar yang ditetapkan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.