on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Also known as: Permen ESDM 5/2018 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2018
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2018 merupakan amendment (perubahan) terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik. Dengan demikian peraturan ini bukan peraturan baru yang berdiri sendiri melainkan perubahan terhadap peraturan yang sudah ada.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi