on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Also known as: Permen ESDM 33/2017 · Permen ESDM No. 33 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 adalah peraturan baru yang menetapkan tata cara pelaksanaan penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik. Peraturan ini diposisikan sebagai peraturan pelaksana untuk melaksanakan ketentuan tertentu dari Peraturan Presiden yang relevan.
Mengimplementasikan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini secara eksplisit ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik. Dengan demikian Permen ESDM No.33/2017 merupakan peraturan pelaksanaan (implementing regulation) dari Perpres No.47/2017.
Hubungan dengan Peraturan Lain: Peraturan ini juga disusun dengan memperhatikan peraturan perundang‑undangan tingkat lebih tinggi, antara lain:
Tidak Mencabut/Mengubah Peraturan Sebelumnya Secara Eksplisit: Dalam teks Peraturan Menteri No.33/2017 tidak tercantum ketentuan yang secara eksplisit mencabut atau mengubah Peraturan Menteri sebelumnya. Oleh karena itu, pada pembacaan teks ini, peraturan tersebut dipahami sebagai peraturan baru/pelaksana yang melengkapi Perpres No.47/2017 tanpa menyatakan penggantian atau perubahan terhadap peraturan menteri lain.
Status Berlaku: Pasal 16 menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menunjukkan diundangkan pada 8 Mei 2017; oleh karena itu Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 8 Mei 2017.
Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Presiden No.47/2017 dan bertujuan mengatur tata cara penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) kepada masyarakat yang belum memiliki akses listrik, khususnya di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, terisolir, dan pulau terluar. Tujuan utama adalah meningkatkan akses pencahayaan yang ramah energi melalui program hibah LTSHE.
Kewajiban dan Hak:
Prinsip‑Prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur:
Masa Berlaku: Pasal 16 menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen diundangkan pada 8 Mei 2017, sehingga peraturan ini berlaku sejak 8 Mei 2017.
Ketentuan Peralihan Khusus Tahun Anggaran 2017: Pasal 4 ayat (4) mengatur bahwa selain melalui usulan Pemerintah Daerah Provinsi, perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE khusus untuk Tahun Anggaran 2017 dapat ditentukan oleh Menteri setelah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah. Ini merupakan ketentuan transisi/khusus agar program dapat segera dilaksanakan pada tahun pertama.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada: Peraturan ini tidak memuat ketentuan eksplisit mengenai penyesuaian atau grandfathering untuk kontrak atau program LTSHE yang mungkin telah ada sebelum berlakunya Permen ini. Namun, beberapa mekanisme fleksibilitas disebutkan, misalnya Pasal 5 ayat (3) yang memungkinkan perubahan penetapan wilayah selama masa Kontrak, sehingga kontrak yang berjalan dapat diakomodasi untuk perubahan wilayah apabila diperlukan.
Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu umum bagi entitas untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru (mis. jadwal penyesuaian atau masa tenggang). Ketentuan teknis terkait layanan purna jual mensyaratkan penyediaan layanan purna jual sekurang‑kurangnya selama 3 (tiga) tahun setelah serah terima pertama.
Grandfathering Clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering yang tegas dalam teks Peraturan Menteri ini yang secara eksplisit mempertahankan atau mengesahkan praktik/kontrak lama di luar ketentuan peraturan baru. Penyesuaian terhadap kontrak yang sedang berjalan akan diatur berdasarkan ketentuan kontraktual dan peraturan pengadaan serta ketentuan Pasal 5 ayat (3) mengenai perubahan lokasi selama masa Kontrak.
Tidak mengatur sanksi