For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand

Also known as: PMK 31/PMK.010/2022 · PMK No. 31/PMK.010/2022

Status:
Active
Effective Date:1 April 2022Publication Date:30 Maret 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 April 2022
Publication Date30 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi barang produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dikenakan bea masuk antidumping, sehubungan dengan pemberlakuan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tarif bea masuk antidumping yang telah ditetapkan sebelumnya tetap relevan dan sesuai dengan klasifikasi barang yang baru. Peraturan ini mengatur impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih, yang dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang termasuk dalam pos tarif tertentu.

(-)

(-)