For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, Dan Thailand

Also known as: PMK 25/PMK.010/2019 · PMK No. 25/PMK.010/2019

Status:
Active
Effective Date:2 April 2019Publication Date:18 Maret 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, Dan Thailand
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 April 2019
Publication Date18 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang telah berakhir masa berlakunya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang merugikan dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari beberapa negara, termasuk Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan adanya praktik dumping yang menyebabkan kerugian material. Bea Masuk Anti Dumping dikenakan sebagai tambahan dari bea masuk umum atau preferensi, tergantung pada skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Tarif Bea Masuk Anti Dumping bervariasi tergantung pada negara asal dan eksportir, dengan beberapa perusahaan dikenakan tarif hingga 20%. Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.

(-)

(-)