on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, Dan Thailand
Also known as: PMK 25/PMK.010/2019 · PMK No. 25/PMK.010/2019
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang merugikan dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari beberapa negara, termasuk Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan adanya praktik dumping yang menyebabkan kerugian material. Bea Masuk Anti Dumping dikenakan sebagai tambahan dari bea masuk umum atau preferensi, tergantung pada skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Tarif Bea Masuk Anti Dumping bervariasi tergantung pada negara asal dan eksportir, dengan beberapa perusahaan dikenakan tarif hingga 20%. Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.