For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Peraturan BPK 1/2011 · Peraturan BPK No. 1 Tahun 2011 · Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:25 April 2011Publication Date:25 April 2011
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
ThemeMajelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
LocationBPK RI
Effective Date25 April 2011
Publication Date25 April 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sepanjang mengatur tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Tata Cara Persidangan.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (Majelis Kehormatan) sebagai alat kelengkapan BPK yang bertugas menegakkan Kode Etik BPK. Majelis Kehormatan menjalankan tugasnya secara independen dan berkedudukan di Kantor Pusat BPK. Majelis Kehormatan beranggotakan 5 orang yang terdiri dari 3 orang Anggota BPK, 1 orang dari unsur profesi, dan 1 orang dari unsur akademisi. Anggota Majelis Kehormatan dipilih dan ditetapkan oleh Sidang BPK dengan masa jabatan 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Majelis Kehormatan bertugas melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua BPK, Wakil Ketua BPK, Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK lainnya, serta berwenang memanggil dan meminta keterangan kepada pelapor, pihak yang dilaporkan, dan para saksi. Majelis Kehormatan juga berwenang memberikan rekomendasi kepada Sidang BPK mengenai penjatuhan dan jenis sanksi. Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Kehormatan dibantu oleh Panitera yang secara *ex officio* dilaksanakan oleh Inspektur Utama BPK. Tata cara pemeriksaan pelanggaran Kode Etik meliputi laporan pelanggaran Kode Etik yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau merasa dirugikan, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan dalam Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik yang bersifat tertutup. Putusan Majelis Kehormatan dapat berupa menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan terbukti atau tidak terbukti melanggar Kode Etik, dan Putusan tersebut disampaikan kepada Sidang BPK.

1. Terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang belum dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan, maka pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.

(-)