Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (Majelis Kehormatan) sebagai alat kelengkapan BPK yang bertugas menegakkan Kode Etik BPK. Majelis Kehormatan menjalankan tugasnya secara independen dan berkedudukan di Kantor Pusat BPK. Majelis Kehormatan beranggotakan 5 orang yang terdiri dari 3 orang Anggota BPK, 1 orang dari unsur profesi, dan 1 orang dari unsur akademisi. Anggota Majelis Kehormatan dipilih dan ditetapkan oleh Sidang BPK dengan masa jabatan 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Majelis Kehormatan bertugas melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua BPK, Wakil Ketua BPK, Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK lainnya, serta berwenang memanggil dan meminta keterangan kepada pelapor, pihak yang dilaporkan, dan para saksi. Majelis Kehormatan juga berwenang memberikan rekomendasi kepada Sidang BPK mengenai penjatuhan dan jenis sanksi. Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Kehormatan dibantu oleh Panitera yang secara *ex officio* dilaksanakan oleh Inspektur Utama BPK. Tata cara pemeriksaan pelanggaran Kode Etik meliputi laporan pelanggaran Kode Etik yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau merasa dirugikan, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan dalam Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik yang bersifat tertutup. Putusan Majelis Kehormatan dapat berupa menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan terbukti atau tidak terbukti melanggar Kode Etik, dan Putusan tersebut disampaikan kepada Sidang BPK.