For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Peraturan BPK 1/2013 · Peraturan BPK No. 1 Tahun 2013 · Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:29 November 2013Publication Date:29 November 2013
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
LocationBPK RI
Effective Date29 November 2013
Publication Date29 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan akuntabilitas Majelis Kehormatan Kode Etik dan Tim Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Perubahan ini melibatkan penyesuaian susunan keanggotaan Majelis Kehormatan dan Tim Kode Etik. Majelis Kehormatan kini terdiri dari lima anggota, termasuk dua anggota BPK, dua akademisi, dan satu profesional. Tim Kode Etik dibagi berdasarkan jenjang jabatan yang diperiksa, dengan susunan anggota yang mencakup pejabat struktural, akademisi, dan profesional. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan kode etik di lingkungan BPK.

(-)

(-)