on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 Tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Also known as: Keppres 9/1998 · Keppres No. 9 Tahun 1998 · Keppres Nomor 9 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dengan menyempurnakan kemudahan di bidang perpajakan guna merangsang kegiatan ekonomi di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET oleh Badan Pengelola KAPET yang terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah. Diberikan pula kemudahan perpajakan bagi pengusaha di KAPET, termasuk pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22, pilihan penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian, dan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26. Selain itu, terdapat kemudahan administrasi dan perizinan serta perlakuan kepabeanan berupa pembebasan Bea Masuk untuk pengusaha di Kawasan Berikat dalam KAPET.