on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Also known as: Keppres 89/1996 · Keppres No. 89 Tahun 1996 · Keppres Nomor 89 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia, khususnya di wilayah Timur, melalui pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) sebagai pusat pertumbuhan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan di wilayah sekitarnya dengan memberikan kemudahan kepada dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Ketentuan Substansial: KAPET ditetapkan sebagai wilayah geografis dengan potensi pertumbuhan cepat, sektor unggulan, atau kebutuhan investasi besar. Penetapan KAPET dilakukan melalui Keputusan Presiden. Tim Pengarah bertanggung jawab atas kebijakan dan koordinasi pembangunan di KAPET, sementara Badan Pengelola KAPET melaksanakan pembangunan dan pengelolaan. Pengusaha di KAPET mendapatkan fasilitas perpajakan dan kemudahan administrasi, termasuk pembebasan pajak tertentu dan percepatan penyusutan aset.