For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Also known as: Permendag 46/2022 · Permendag No. 46 Tahun 2022 · Permendag Nomor 46 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2022Publication Date:1 Agustus 2022
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeTata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Agustus 2022
Publication Date01 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 675) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1255).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar, serta daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Tarif Layanan BLU BPDPKS).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur kembali tata cara penetapan HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS, karena peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum.

Ketentuan Substansial:

HPE dan HR ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan pihak terkait. HPE menjadi dasar penetapan Harga Ekspor, sedangkan HR menjadi dasar penetapan tarif Bea Keluar dan/atau Tarif Layanan BLU BPDPKS.

Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar meliputi kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, kayu, kulit, dan biji kakao. Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Tarif Layanan BLU BPDPKS yaitu kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya.

Penetapan HPE dan HR mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, kelestarian sumber daya alam, stabilitas harga komoditi, antisipasi kenaikan harga, kebijakan hilirisasi, dan penyediaan dana bagi pengembangan usaha perkebunan yang berkelanjutan.

Daftar merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg yang dikenakan Bea Keluar ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan.

1. HPE untuk kayu, kulit, dan biji kakao; 2. HR untuk biji kakao dan crude palm oil (CPO); 3. daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga enam) yang meliputi merek dalam negeri dan merek luar negeri, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya HPE, HR, dan daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)